POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.
Dalam
arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
a.
proses
pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c.
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan:
1. Negara
Adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
3.
Pengambilan
keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
4.
Kebijakan
umum
Adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.
Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern
dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau
seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
C.Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D.Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
yangdilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakatIndonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta memperhatikantantangan perkembangan global. Tujuan pembangunannasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkankesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannyabukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi jugamerupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifatlahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang.Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan
untukmewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yangseutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
a.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperansebagai kontributor, penerima dan konsumen
bagi berbagaihasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling
tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke
lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling
dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsifungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat
dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
1.
politik
luar negeri,
2.
pertahanan
dan keamanan,
3.
moneter/fiskal,
4.
peradilan
(yustisi),
5.
agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat
norma-norma standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitas
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional Pemerintah
provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal. Dalam Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan
UU. Tampak nuansa dan rasa adanya
hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut
pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya. Urusan yang menjadi
kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah. UU
No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif
yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar,
baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ)
tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di
lapangan sulitdikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang
dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD
yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya
mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintahan Daerah
adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembagapemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yangkedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan
bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan
kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih secaralangsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan
atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu. Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan
sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan
dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat
adanya semangatuntuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari
anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini
muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih
menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut
untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
G. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum, yaitu:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknyanegara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yangmendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi eraperdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah,murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan
nepotismedengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dankebenaran.
9.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, sertameningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakanhak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadappelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belumditangani secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi, yaitu:
1.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsippersaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitashidup, pembangunan berwawasan
lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil
bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
3.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagifakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara
maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produkunggulan di setiap daerah,
terutama pertanian dalam artiluas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, sertaindustri kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat sukubunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiahyang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,dan
cepat.
7.
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
9.
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur
peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan
diatur dengan undang–undang.
10.
Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat danseluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutamaberbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11.
Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasiagar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang
usahayang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara
selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat,
pendidikan dan pelatihan,informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan
lokasiberusaha.
12.
Menata
Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13.
Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.
Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau
dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.
Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16.
Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
17.
Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana danprasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18.
Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh danterpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi
dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.
Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
21.
Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22.
Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.
Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
24.
Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
25.
Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26.
Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara,
yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
27.
Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam
rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang
berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28.
Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang politik, yaitu:
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupankepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi
dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dankomprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hakasasi manusia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dananti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
8.
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitasdengan partisipasi rakyat seluas–luasnya
atas dasar prinsipdemokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
danberadab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggaraindependen dan nonpartisan
selambat–lambatnya padatahun 2004.
9.
Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation andcharacter building) menuju bangsa dan
masyarakatIndonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.
Menindak
lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesiadengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisiTentara Nasional Indonesia sebagai alat negara
denganmengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalambernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalammerumuskan kebijaksanaan nasional
dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik
luar negeri
1. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
4. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
7. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
b. Penyelenggara
negara
1. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
4. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
6. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui medi massa modern dan media tradisional
untuk mempercerda kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayaka keamanan hak pengguna sarana dan
prasarana informas dan komunikasi.
2. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidan melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi da komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi
tantangan global.
3. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapankhususnya di
luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum
internasional.
d. Agama
1. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebaga landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraa negara serta mengupayakan agar segala peratura perundang–undangan
tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melaluipenyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga
lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalammenjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
5. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembagakeagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan
yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di
masa depan.
4. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra– sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan:
1.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda
dan Olahraga:
1.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitasmanusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dankebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia
dinimelalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahragaprestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensifmelalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai
pusatpembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasiolahraga termasuk organisasi
penyandang cacat bersamasamadengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yangmembanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi mudadalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, danminat dengan memberikan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan
dirinya secara bebas dan merdekasebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpinbangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
4.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
5.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktifterutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obatterlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakanpemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan
Daerah
1. Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan,
lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
g. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2.
Secara
khusus pengembangan otonomi daerah di dalamwadah negara Kesatuan Republik
Indonedia, adalah untukmenyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan
didaerah yang memerlukan penanganan secara khusus danbersungguh–sungguh, maka
perlu ditempuh langkah– langkah sebagai berikut:
a.
Daerah
Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integritas bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah
Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara
berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
1) Mempertahankan integritas bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang–undang.
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c.
Maluku.
Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat
yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan
memantapkan integritas nasional.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yaitu:
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang.
4.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar– besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.
Menerapkan
indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Abdurrasyid, Priyatna. 1983. Orbit Geostationer Sebagai Wilayah
Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia. Lemhanas: Jakarta
Budiardjo. Miriam. 1991. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka
Utama: Jakarta
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim,
SH..1980. Pengantar Hukum Tatanegara
Indonesia. CV. Sinar Bakti: Jakarta
Kranenburg, Prof.Mr. 1957. Ilmu Negara Umum. Diterjemahkan oleh
Mr.TK. B. Sabaroedin. Cetakan ke dua. JB. Wolters: Jakarta
Pustaka Setia. 2000. GBHN 1999-2004. Cetakan ke dua. Bandung
Sanit, Arbi. 1998. Reformasi Politik. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 Tentang
Perubahan UU No. 20/1982
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah.
Geografi – Wikipedia Indonesia. hhtp:
//www. Wikipedia.org.id. Otonomi Daerah Masa Kini, Antonny Mecca,suplemen.
Teropong http://www.pikiran rakyat.
com.
Zona Pesisir dan Zona Laut., http:
//www. e-dukasi. net.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar